Ternyata Penerima Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Pulang Setelah Disuntik, Ada Apa?

- 5 Januari 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19 tahap 1.
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19 tahap 1. /ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

KENDALKU - Para penerima vaksin Covid-19 ternyata tidak boleh langsung pulang usai disuntik vaksin tersebut.

Masyarakat yang disuntik vaksin Covid-19 ternyata disarankan untuk tidak langsung kembali ke rumah atau beraktivitas usai disuntik.

Masyarakat disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan selama 30 menit untuk memantau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI.

Petugas kesehatan juga tidak diperbolehkan meinggalkan warga yang selesai disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Berikut Ini Cara Kerja GeNose, Alat Pendeteksi Covid-19 dengan Akurasi 97 Persen

Adapun berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerin Kesehatan disebutkan bahwa vaksinasi akan dilakukan di Puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Meski tidak semua kriteria mendapat vaksin, tetapi Juknis ini wajib diperhatikan bagi calon penerima vaksin yang masuk dalam daftar prioritas.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran vaksin diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," ujar Keterangan resmi Kemenkes Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Tiga Titik Ini Saat Sidang Lanjutan Praperadilan Habib Rizieq, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x