Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Januari 2021 Dengan Syarat Ini

- 5 Januari 2021, 12:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker

KENDALKU – Pemerintah akan menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai Januari 2021 pada pekerja yang memenuhi syarat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja yang belum menerima pada tahun 2020.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 bukanlah untuk membuka termin yang baru.

Penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk menuntaskan penyaluran yang belum terealisasi di tahun 2020.

Baca Juga: Benarkah Jenderal Polisi Tionghoa Pertama Indonesia Putra Presiden China Xie Jinping? Cek Faktanya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan batas waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Adapun hal menyebabkan karyawan belum menerima BLT tersebut adalah karena adanya kesalahan teknis seperti rekening yang bermasalah.

Artikel ini sudah tayang di Fix Indoensia dengan judul Menaker Ida Ungkap BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Hanya Cair untuk Karyawan dengan Syarat Ini

Artinya, yang mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini ialah karyawan yang belum menerima di tahun sebelumnya karena adanya kendala.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x