Ini Cara Daftar Bantuan Modal Usaha UMKM dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM di eform.bri.co.id

- 5 Januari 2021, 06:05 WIB
 eform.bri.co.id/bpum
eform.bri.co.id/bpum /eform.bri.co.id/

KENDALKU - Cara daftar bantuan modal usaha BLT UMKM Rp 2,4 juta yang diperpanjang tahun 2021 ada sejumlah tahapan wajib dipenuhi oleh setiap pelaku UMKM.

Ada sejumlah syarat daftar BLT Banpres BPUM tahap 3 di tahun 2021 ini bisa disimak jangan sampai terlewatkan. 

Pastikan Anda tahu kriteria penerima BLT Banpres BPUM Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM agar bisa langsung mendaftar dan lolos dapat bantuan sekaligus pendambingan.

Kriteria dan syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM bisa disimak dalam artikel ini dan ketahui setiap detailnya.

Baca Juga: BST Kemensos Rp300 Ribu di Jateng Cair, Ganjar Minta Uangnya Jangan Buat Beli Rokok

Berikut syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 3 tahun 2021, antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai NIK dan KTP
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai UU No. 20 Tahun 2008, diantaranya:

Baca Juga: Diduga Eks Personel Trio Macan Jadi Korban Kecelakaan Karambol Dahsyat Tol Semarang-Solo

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM sesuai dengan UU No 20 Tahun 2020, pelaku UMKM melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul untuk daftar BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 3, diantaranya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Pertama Jateng Sasar 31.255 Nakes, Dua Kali Vaksin, Paling Banyak Kota Semarang

Artikel ini sudah tayang di Fix Indonesia dengan judul "LENGKAP! Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta 2021 dan Cara Cairkan Uang agar Masuk Rekening"

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Setelah itu, pelaku UMKM akan mengisi kelengkapan data kepada pengusul sebagai syarat untuk daftar BLT UMKM Rp2,4 tahap 3, berikut data yang harus diisi oleh pelaku UMKM.

Baca Juga: Komnas HAM Akui Sudah Tahu Kronologi Penembakan 6 Laskar FPI, Diumumkan Pekan Ini

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Nomor telepon.

Berikut ini cara cek nama penerima di link eform.bri.co.id/bpum bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 3 tahun 2021:

  • Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id
  • Klik BPUM (Cek Data BPUM)
  • Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
  • Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
  • Klik ‘proses inqury’.
  • Apabila penerima telah mendapatkan informasi mengenai penerimaan BLT UMKM Rp2,4 juta melalui SMS, bisa langsung melakukan pencairan di bank penyalur, dengan membawa dokumen penting agar uangnya bisa langsung cair ke rekening.

Baca Juga: Ganjar Ajak Warga Jateng Tidak Mudah Percaya Berita Hoaks Vaksin Covid-19

Berikut dokumen yang wajib dibawa ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp,24 juta tahap 3:

  • Buku Tabungan
  • Kartu ATM
  • KTP
  • Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
  • Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Perlu diketahui bahwa penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 3 tahun 2021 ini akan diberikan langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya satu kali.*** (Ratna Padya Rohani/Fix Indonesia)

Baca Juga: Selain Bela Diri, Teroris Jamaah Islamiyah Bentuk Kadernya Jadi Ahli IT, Bahasa hingga Managemen

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah