Baca Juga: Maaf! Program Buat dan Perpanjang SIM Gratis Jokowi Hanya untuk 7 Golongan Ini, Bukan Sembarangan
Sedangkan substansi dari praperadilan tersebut adalah menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab dan meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan (SP3) perkara.
Adapun para termohon dalam praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Polri.
Sebelumnya, sidang dibuka oleh hakim 10.10 WIB, diawali pemeriksaan berkas para kuasa hukum pemohon dan termohon.
Lalu dilanjutkan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. Salah satu alasan diajukan praperadilan adalah kuasa hukum melihat adanya ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: Suasana Sidamg Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Cegah Massa Polisi Blokade Ketat 3 Lokasi
Ketidaksesuaian itu terdapat pada penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang sebelumnya tidak ada di penyelidikan tetapi dimasukkan pada saat penyidikan.***