Mendadak, Hakim Tiba-tiba Hentikan Sementara Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada Apa?

- 4 Januari 2021, 13:51 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) akan menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan hari ini Senin 4 Januari 2021.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) akan menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan hari ini Senin 4 Januari 2021. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

KENDALKU - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sementara sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar hari ini Senin 4 Januari 2021.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sementara sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab selama 1,5 jam.

Hakim Tunggal, Akhmad Sahyuti mengatakan penundaan sementara sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab karena adanya perbaikan dari pemohon.

Hakim Tunggal, Akhmad Sahyuti menyebutkan, pihak termohon ingin mengajukan perbaikan permohonannya, tetapi tidak mengubah substansi, hanya pengubahan pada format dan sedikit penambahan permohonan.

Baca Juga: Ternyata Begini Penampakan Asli MYD alias Nobu Saat Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

"Oleh karena pemohon ingin ada perbaikan dan penambahan sedikit, untuk itu kita berikan waktu sampai 13.30 WIB," kata Hakim Tunggal, Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Akhmad Kholid disela-sela penundaan persidangan menyebutkan pihaknya ingin menambahkan dasar-dasar hukum untuk mengajukan praperadilan.

"Substansi tidak berubah, tetap tiga hal tersebut, hanya penambahan dasar-dasar praperadilan saja," kata Akhmad.

Akhmad menyebutkan, penambahan tersebut ditujukan untuk memperkuat dasar-dasar pihaknya mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Maaf! Program Buat dan Perpanjang SIM Gratis Jokowi Hanya untuk 7 Golongan Ini, Bukan Sembarangan

Sedangkan substansi dari praperadilan tersebut adalah menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab dan meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan (SP3) perkara.

Adapun para termohon dalam praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Polri.

Sebelumnya, sidang dibuka oleh hakim 10.10 WIB, diawali pemeriksaan berkas para kuasa hukum pemohon dan termohon.

Lalu dilanjutkan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab. Salah satu alasan diajukan praperadilan adalah kuasa hukum melihat adanya ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Suasana Sidamg Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Cegah Massa Polisi Blokade Ketat 3 Lokasi

Ketidaksesuaian itu terdapat pada penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang sebelumnya tidak ada di penyelidikan tetapi dimasukkan pada saat penyidikan.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah