KENDALKU - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sementara sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar hari ini Senin 4 Januari 2021.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sementara sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab selama 1,5 jam.
Hakim Tunggal, Akhmad Sahyuti mengatakan penundaan sementara sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab karena adanya perbaikan dari pemohon.
Hakim Tunggal, Akhmad Sahyuti menyebutkan, pihak termohon ingin mengajukan perbaikan permohonannya, tetapi tidak mengubah substansi, hanya pengubahan pada format dan sedikit penambahan permohonan.
Baca Juga: Ternyata Begini Penampakan Asli MYD alias Nobu Saat Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
"Oleh karena pemohon ingin ada perbaikan dan penambahan sedikit, untuk itu kita berikan waktu sampai 13.30 WIB," kata Hakim Tunggal, Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Akhmad Kholid disela-sela penundaan persidangan menyebutkan pihaknya ingin menambahkan dasar-dasar hukum untuk mengajukan praperadilan.
"Substansi tidak berubah, tetap tiga hal tersebut, hanya penambahan dasar-dasar praperadilan saja," kata Akhmad.
Akhmad menyebutkan, penambahan tersebut ditujukan untuk memperkuat dasar-dasar pihaknya mengajukan praperadilan.