Maklumat Kapolri Barang Siapa Gunakan simbol dan atribut FPI, Ini Hukuman Beratnya

- 1 Januari 2021, 19:47 WIB
Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri /galamedia

KENDALKU – Maklumat Kapolri menyatakan barang siapa saja yang menggunakan simbol dan atribut ormas terlarang FPI akan menerima hukuman.

Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolri mengeluarkan maklumat terkait keputusan pelarangan aktivitas ormas Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat Kapolri mengimbau agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan FPI.

Termasuk baik sengaja atau tidak sengaja dalam menggunakan simbol dan atribut FPI dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Madrasah Non PNS Sudah Disalurkan 100 Persen

Maklumat Kapolri dengan nomor: Mak/1/I/2021 tersebut tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat Kapolri di keluarkan per 1 Januari 2021 oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, berisi tentang maklumat ancaman bagi siapa yang melanggar atas keputusan Kemenkumham RI terkai larangan ormas FPI.

Termasuk larangan untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI secara online.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial" sebut poin 2(d) dalam Maklumat Kapolri.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Gisel Mau Berhubungan Intim Bareng MYD, Meskipun Istri Sah Gading

Maklumat Kapolri juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, juga mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian” dalam poin 3 Maklumat Kapolri.

Maklumat Kapolri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. ***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah