Kemenag Peringatkan Tidak Boleh Ada Lagi Nama hingga Simbol FPI untuk Keperluan Dakwah

- 1 Januari 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi Gedung Kemenag RI
Ilustrasi Gedung Kemenag RI /Pikiran-rakyat.com

KENDALKU - Kementerian Agama (Kemenag) memperingatkan tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang menggunakan nama hingga simbol Front Pembela Islam (FPI) untuk perluan dakwah.

Juru Bicara Kemenag, Abdul Rachman menegaskan tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan atribut FPI dalam berbagai aktivitas apapun.

Menurut Rochman nama dan atribut FPI sudah jelas dilarang sehinga sudah tidak diizkan lagi menggunakannya termasuk dalam urusan dakwah.

Rochkam memgatakan, pelarangan nama dan atribut FPI tersebut merupakan konsekuensi dari pelarangan ormas FPI yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 lewat PeduliLindungi.id dan NIK KTP

Baca Juga: Daftar Minuman Alami Ini Dapat Turunkan Kadar Kolesterol, Dibuat di Rumah Gampang

"Tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi," terang Rochman dalam pernyataan resminya, di Jakarta, dikutip dari PMJ News Jumat 1 Januari 2021.

Rochman menegaskan, konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI yaitu semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati serta menjunjung tinggi aspek hukum.

Karena itu, Kemenag meminta kepada para pimpinan dan anggota mantan FPI agar menaati keputusan final pemerintah itu dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah