Begini Tanggapan Polisi Mengenai Deklarasi Front Persatuan Islam Pengganti FPI

- 1 Januari 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi kegiatan FPI di Samarinda. Sejak dinyatakan sebagai organisasi terlarang, FPI langsung mengubah nama menjadi Front Persatuan Islam.
Ilustrasi kegiatan FPI di Samarinda. Sejak dinyatakan sebagai organisasi terlarang, FPI langsung mengubah nama menjadi Front Persatuan Islam. /FPI

KENDALKU – Polisi menanggapi adanya deklarasi pentolan yang mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Pemerintah melarang adanya FPI.

Diketahui pemerintah telah melarang segala kegiatan serta aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020, namun di beberapa orang langsung mendeklarasikan diri sebagai Front Persatuan Islam.

Pembubaran FPI juga tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat tinggi di Kementerian/Lembaga, yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BNPT.

Menanggapi deklarasi tersebut, Polri enggan memberikan tanggapan terkait perubahan nama Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.

Baca Juga: HP RAM 6 GB Rp 2 Jutaan Spesifikasi Terbaik Tahun 2021, Ada Redmi Note 9 Pro, OPPO A53, Realme C17

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.

Menurutnya, Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan enam pejabat tinggi.

“Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya. Kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama,” tutur Rusdi Hartono, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Seperti yang diketahui, Mahfud MD telah menyatakan bahwa pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah