Parodi Lagu Indonesia Raya, WNI di Malaysia Diringkus Polisi

- 1 Januari 2021, 10:40 WIB
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dilecehkan oleh akun YouTube warga Malaysia.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dilecehkan oleh akun YouTube warga Malaysia. /Pexels dan Instagram.com/@studiodsa26

KENDALKU – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Malaysia dalam kasus parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dilaporkan telah meringkus WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.

Kantor berita Bernama melaporkan pada Kamis, 31 Desember 2020, WNI itu ditangkap terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.

Kepala PDRM, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador pun memastikan informasi soal keterlibatan WNI itu telah disampaikan kepada Polri.

Baca Juga: Intip Status Medsos Michael Yukinobu Defretes:  Gw Kalangan Biasa Saja, Terimakasih Supportnya Teman

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara, itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insya Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya,” tuturnya.

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono juga membenarkan soal penangkapan WNI oleh PDRM.

Artikel ini sudah terbit di Pikiran-Rakyat dengan judul Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Kepolisian Malaysia Amankan Seorang WNI

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah