Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 50 Kg Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Teh China

- 1 Januari 2021, 06:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono imbau warga waspada dan menjaga keamanan lingkungan dari aksi provokasi dan teror.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono imbau warga waspada dan menjaga keamanan lingkungan dari aksi provokasi dan teror. /Dok/Humas polda Jateng

KENDALKU - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat yang disamarkan dengan bungkus teh China.

50 Kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh China tersebut dibagi menjadi 2.

25 Kg dibungkus dengang menggunakan bungkus teh China warna hijau, sedangkan 25 Kg lainnya diekmas dengan bungkus teh China warna kuning.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 50 Kg sabu, dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit Handphone.

Baca Juga: Lebih Dekat Dengan Michael Yukinobu Defretes Pemeran Video Syur Lawan Gisel, Ini Biodata Profilnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, peredaran 50 Kg sabu tersebut dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta.

Pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu. Ketika itu, polisi empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Jakarta, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini, Serial India Uttaran, Naagin 2, Mahabharata, Radha Krishna, Nazar

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 1 Januari Bajrangi Bhaijan, Bharat

Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

"Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tsk H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ujar Argo.

Setelah menangkap 4 tersangka, kata Argo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.

"Akhirnya tim pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut," ucap Argo.

Baca Juga: 17 Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Penuh Doa dan Harapan

Baca Juga: Selamat Tahun Baru, Ini 6 Bansos Yang Diperpanjang di 2021

 Setelah diciduk polisi, tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR. "Dan 6 bulan terakhir sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman," kata Argo.

Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan.***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah