Polisi Gagalkan Sabu 50 Kg dari Aceh Siap Edar ke Jakarta dan Jawa

- 31 Desember 2020, 20:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono imbau warga waspada dan menjaga keamanan lingkungan dari aksi provokasi dan teror.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono imbau warga waspada dan menjaga keamanan lingkungan dari aksi provokasi dan teror. /Dok/Humas polda Jateng

KENDALKU – Sabu seberat 50 kg dari Aceh yang siap edar ke Jakarta dan Jawa digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.

Peredaran sabu seberat 50 kg itu dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan dan DKI Jakarta.

Pengungkapan sabu 50 kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu.

Saat itu, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir.

Baca Juga: Fakta Baru Pelaku Parodi Penghinaan Lagu Indonesia Raya, Seorang Buruh WNI Diperiksa Polisi Malaysia

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, dalam keteranganya tertulisnya, Jakarta, Kamis 31 Desember 2020.

Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

"Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Tsk H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut," ujar Argo.

Setelah menangkap 4 tersangka, kata Argo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x