Baca Juga: Penahan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang 40 Hari ke Depan, Ini Alasan Polisi
Habib Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, HRS itu langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan.***
Baca Juga: Bersiap! Ini Jadwal Vaksinasi Covid-19 Oleh Pemerintah, Mulai Januari 2021