Habib Rizieq Melawan! Tidak Terima Dipenjara Lagi 40 Hari ke Depan

- 31 Desember 2020, 13:39 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

Baca Juga: Penahan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang 40 Hari ke Depan, Ini Alasan Polisi

Habib Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, HRS itu langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan.***

Baca Juga: Bersiap! Ini Jadwal Vaksinasi Covid-19 Oleh Pemerintah, Mulai Januari 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah