Habib Rizieq Melawan! Tidak Terima Dipenjara Lagi 40 Hari ke Depan

- 31 Desember 2020, 13:39 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

KENDALKU - Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak terima masa penahanannya diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Habib Rizieq pun menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan dirinya.

Namun demikian, polisi tetap menghormati keputusan habib Rizieq Shihab yang menolak menandatangani BA perpanjangan masa tahanan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik menghormati keputusan Habib Rizieq yang menolak tanda tangan perpanjangan masa tahanan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.

Baca Juga: Hotman Paris Menangis Tak Percaya Orang Terdekat Meninggal, Lagi di Bali Langsung Balik Jakarta

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo dikutip dari PMJ News, Rabu 30 Desember 2020.

Argo mengatakan, perpanjangan penahanan Habib Rizieq Shihab 40 hari k depan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," ungkapnya.

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Baca Juga: Penahan Habib Rizieq Shihab Diperpanjang 40 Hari ke Depan, Ini Alasan Polisi

Habib Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Lantaran ancaman pidana di atas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, HRS itu langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 12 Desember sampai 31 Desember 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan.***

Baca Juga: Bersiap! Ini Jadwal Vaksinasi Covid-19 Oleh Pemerintah, Mulai Januari 2021

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah