Menurut dia, KPK akan menyaring segala informasi yang masuk terkait kasus tersebut, sebelum nantinya didalami lebih lanjut.
Baca Juga: Besok 1,8 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Tanah Air
"Semua info itu kami akan 'filter', nanti apakah kemudian info itu adalah info yang memerlukan pendalaman atau tidak, perlu didalami atau tidak, berkenan tersebut ada buktinya atau tidak, semua akan kami tindaklanjuti," kata Nurul Ghufron, Senin, 21 Desember 2020.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus suap senilia Rp17 miliar dari komisi pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Dengan demikian, narasi yang mengeklaim bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani di kantor PDI Perjuangan adalah hoaks dan termasuk kategori koneksi yang salah (False Connection).
Baca Juga: Antisipasi Provokasi Malam Tahun Baru, Polri Minta Warga Saling Kenali Tetangga
False connection adalah ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung atau sesuai konten.*** (Rulfhi Alimudin/Pikiran Rakyat Bekasi)