KENDALKU – Keputusan pemerintah untuk membuabarkan FPI menuai kritik dari Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Fadli Zon menganggap pembubaran FPI yang dilakukan pemerintah adalah pembunuhan terhadap demokrasi.
Selain dinilai pembunuhan terhadap demokrasi, Fadli Zon juga menilai pembubaran FPI adalah menyelewengkan konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Fadli Zon melalui akun twitternya, @fadlizon pada 30 Desember 2020 pukul 13.07 WIB.
Baca Juga: Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Tidak Bisa Dipidana, Berikut Alasannya
Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi.— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 30, 2020
“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi,” tulis Fadli Zon.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan alasan Pemerintah melakukan pembubaran pada Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Mahfud MD, secara de jure, ormas FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019.