Kabar Gembira! Pemerintah Berikan Bantuan Iuran Bagi Peserta BPJS Kesehatan, Ketahui Detailnya

- 30 Desember 2020, 13:04 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BLT BPJS Kesehatan. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

KENDALKU - Pemerintah akan memberikan bantuan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan namun tidak semua akan mendapatkan bantuan.

Pemerintah hanya akan memberikan bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) saja.

Bantuan iuran BPJS Kesehatan pemerintah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Dimana peserta yang mendapatkan bantuan iuran yaitu segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Baca Juga: Ternyata Ini Asal Usul Kasus Video Syur Gisel, Awalnya Mengelak Kini Jadi Tersangka Bareng MYD

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan, bantuan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat.

“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah masih menerapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” ungkapnya melalui siaran pers.

Ratna mengungkapkan, komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak.

Hal ini menjadi penting, bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah