Breaking News, Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas FPI

- 30 Desember 2020, 13:49 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

KENDALKU - Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan melarang seluruh aktivitas FPI di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md resmi mengumumkan pembubaran ormas FPI dan melarang aktivitas FPI di Indonesia.

Pembubabaran ormas FPI sesuai surat keputusan Mahkamah Agung (MK) nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Pengumumam pembubaran FPI dilakukan Mahfud Md pada hari ini Rabu 30 Desember 2020 di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Gisel yang Undang MYD untuk Lakukan Kegiatan, Polisi: Setelah itu Terjadi

Dalam pengumuman tersebut, Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, dikuti dari PMJ News Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Pemerintah Bubarkan FPI

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah