Maaf! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi tapi Hanya untuk Golongan Ini, Berikut Detailnya

- 29 Desember 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

KENDALKU - BLT BPJS Ketengakerjaan dipastikan cair lagi bulan Desember 2020 namun hanya untuk golongan karyawan yang memasuki kriteria penerima berikut ini.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan cair lagi bulan Desember bagi karyawan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetap oleh pmerintah.

Ada sejumlah persyaratan daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dipenuhi oleh seluruh karyawan yang ingin mendapatkan stimulus dari pemerintah di tengah pandemi covid-19 tersebut.

Pastikan Anda mengetahui golongan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga akan lebih mudah mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Pemeran Pria Berinisial MYD dalam Video Syur Gisel Terungkap, Adhietya Mukti: Alhamdulillah

Berikut syarat mendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dipenuhi pendaftar di mana ada 6 kriteria yang wajib dipenuhi:

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, pihaknya masih dalam tahap diskusi. Namun untuk lebih lanjutnya, Menaker Ida sangat merespon positif akan program ini diadakan kembali pada tahun depan.

“Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida Fauziyah selalu menekankan kriteria yang akan dapat dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta dan terdampak Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x