Simpang Siur BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III 2021, Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Mengejutkan

- 29 Desember 2020, 15:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.*
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.* /Setkab.go.id

KENDALKU – Masih simpang siur kabar beredarnya akan ada subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan termin III tahun 2021 santer terdengar.

Jika benar ada Termin III sebagai kelanjutan dari Termin II, maka pencairan di bisa jadi awal triwulan 2021.

Lalu sebenarnya apakah benar atau tidak soal subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III 2021 ini?

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan detail apakah akan dilanjutka atau tidak subsidi upah BLT BPJS Ketengakerjaan Termin III tahun 2021.

Baca Juga: Gisel Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Di ketahui jika nilai bantuan subsidi gaji upah BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp600 ribu yang dibayarkan empat bulan dalam sekali Rp 2,4 juta kepada penerima.

Masih ada kuota penerima subsisdi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan dari sisa perserta Termin I dan II tahun 2020, yang banyak dikembalikan karena syarat tidak memenuhi.

Di informasikan kemnaker.go.id, jika Termin I sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin II, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Kemnaker sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan Termin II.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x