KENDALKU - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus tewasnya 6 orang laskar FPI beberapa waktu lalu.
Pemerintah, kata Mahfud MD lebih mempercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Oleh karena itu, dia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.
Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Pelatihan Bela Diri dan Rakit Bom Teroris Muda Jaringan Islamiyah di Semarang
Baca Juga: Pemerintah Larang Warga Negara Asing Masuk Indonesia Mulai 1 - 14 Januari 2020
"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Jakarta dikutip dari Antara, Senin 28 Desember 2020.
Mahfud juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah pun akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.
"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita 'follow up'. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," kata Mahfud.
Baca Juga: Cegah Virus Corona Jenis Baru Masuk, Indonesia Tutup Pintu untuk WNA