KENDALKU – Di ketahui ada penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 1 Jauari 2021.
Penyesuaian tersebut adalah adanya kenaika Rp 9.500 pada iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan.
Namun begitu, dari kenakan iuran tersebut diikuti pula oleh peningkatkan yakni diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial.
Sehingga masyarakat tidak usah khawatir karena manfaat yang diterma justru malah bertambah banyak, bahwa kenaikan sekitar Rp9.500, pemerintah telah memperluas cakupan Bansos bagi masyarakat.
Baca Juga: Virus Corona Jenis Baru Beri Dampak pada Kebijakan Arab Saudi
"Kenaikan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial," kata Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan, mengutip Antara, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020
Diantaranya, perlindungan sosial itu brupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos sembako, Bansos tunai, bantuan kartu prakerja, termasuk untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tidak mampu.
"Jadi kalau kita lihat di sini, meskipun nominalnya turun karena Covid-19 yang diharapkan tahun depan sudah mulai berkurang, tetapi tetap ada peningkatan secara proporsi," katanya menerangkan.
Berikut ini, daftar tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2021: