Baca Juga: Cara Cek Rekening Guru Madrasah Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1,8 Juta Kemenag
- Login laman simpatika.kemenag.go.id
- Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password).
- Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
- Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
- Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
Baca Juga: Buruan, Gampang Syarat Guru Madrasah Non PNS dan PAI Umum Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta Cair Desember
Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.
Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :
1. Akses layanan https://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK