KENDALKU – Guru madrasah non PNS bisa mendapat bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) oleh Kemenag.
Kemenag memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp1,8 juta.
Ada pun syarat untuk mendapat bantuan BSU Rp 1,8 juta ada di dalam artikel ini.
Total ada 543.928 GTK non PNS pada raudatul afdhal/madrasah yang akan menerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Baca Juga: Guru Madrasah Non PNS dan PAI Umum Dapat Bantuan BSU Rp 1,8 Juta Cek di simpatika.kemenag.go.id
Proses pencairan pada Desember 2020 atau sampai akhir tahun.
Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.
Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS
- Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag