KENDALKU – Belum genap sepekan dan belum melakukan pekerjaan sebagai Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (Risma) tiba-tiba diminta mundur.
Hal ini karena ada yang dilanggar oleh Mensos Risma, tak tanggung-tanggung, ada dua UU yang dilanggar oleh Mensos Risma.
Pelanggaran terhadap UU adalah masalah serius dalam ketatanegaraan, apalagi memnyangkut jabatan strategis kebijakan sekelas menteri.
Karenanya, agar tidak berlarut-larut dan menjadi polemik, maka Tri Rismaharini diminta mundur.
Baca Juga: Ada Kejanggalan Diangkatnya Risma Jadi Mensos, Jokowi Tahu Tapi Izinkan
Desakan Tri Rismaharini mundur ini diusulkan oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, dia bongkar sosok Mensos Risma yang melanggar UU.
Padahal UU adalah kedudukan paling tinggi di negara hukum dan tidak boleh ada yang melanggar.
Mengutip PRBandungRaya.com dalam artikel berjudul: "Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya".
Dari kanal YouTube Musni Umar, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta itu menilai pengangkatan Mensos Risma janggal karena menyalahi UU.