Dibuka Gelombang 12 di 2021, Begini Tata Cara Daftar dan Manfaatkan Kartu Prakerja

- 24 Desember 2020, 09:34 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.*/
Ilustrasi Kartu Prakerja.*/ /Indonesia.go.id

 Syarat Kartu Prakerja:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun (saat mendaftar)
  2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Para pekerja formal maupun informal bisa mendaftar lewat laman resmi untuk mendapatkan Kartu Prakerja. Untuk mendapatkan Kartu Prakerja dari pemerintah, pendaftar harus punya akun terlebih dahulu melalui www.prakerja.go.id

Mendaftar akun Kartu Prakerja sangat mudah. Calon peserta bisa pakai nomor telepon atau alamat email yang aktif. Pendaftar hanya wajib mengisi data beserta informasi yang benar pada situs resmi. Salah satunya mengisi nama dan data sesuai KTP yang disahkan negara.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Jangan Sampai Lewat!

Berikut ini cara membuat akun kartu pra kerja di laman resmi www.prakerja.go.id:

  1. Masukkan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.
  2. Klik kolom Daftar
  3. Kemudian pilih menu metode verifikasi.
  4. Masukan kode verifikasi diterima baik lewat SMS atapun email.
  5. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Pra Kerja.

Setelah beres membuat akun Kartu Prakerja, calon bisa langsung mendaftarkan diri, Caranya:

  1. Masuk laman prakerja.goi.id, login akun, dan klik menu daftar Kartu Prakerja
  2. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan
  3. Lalu, klik selanjutnya
  4. Langkah selanjutnya diminta mengisi tes kemampuan dasar.
  5. Kemudian, klik selesai.
  6. Setelah selesai melakukan mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar pendaftar akan menerima notifikasi lewat akun  yang sudah terdaftar. Dan bisa langsung buka akun  di situs Kartu Prakerja (prakerja.goi.d), setelah masuk akun,  tinggal klik menu Cek Status Pendaftaran.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Buka Lagi di 2021, Perhatikan Detailnya di Sini

Memilih Pelatihan

Setelah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan dan pemerintah akan memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti.

Sementara jenis pelatihan dan metode pelatihan dipilih sendiri oleh pemilik kartu, apakah pelatihan mau secara online atau secara offline. Peserta akan mendapat saldo secara nontunai melalui platform OVO, Link Aja dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah