Dibuka Gelombang 12 di 2021, Begini Tata Cara Daftar dan Manfaatkan Kartu Prakerja

- 24 Desember 2020, 09:34 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.*/
Ilustrasi Kartu Prakerja.*/ /Indonesia.go.id

Baca Juga: Peringatan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Hujan Disertai Petir

Insentif ini terdiri dari dua bagian:

- Insentif pascapenuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan (Rp2.400.000).

- Insentif pascapengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei (Rp 150.000).

Peserta dapat mengambil modul pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Batch 1 Buka 2021, Berikut Langkah Langkah Daftarnya

Bantuan akan hangus apabila dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima, peserta belum menggunakan Kartu Prakerja untuk pelatihan pertama.

Sisa bantuan biaya pelatihan setelah pelatihan pertama dapat digunakan untuk membeli modul pelatihan selanjutnya hingga 31 Desember 2020.

Lalu bagaimana cara pendaftaran Kartu Prakerja secara online, apa saja syaratnya? calon pendaftar harus menyiapkan beberapa dokumen dan pribadi yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  2. Nomor telepon (aktif)
  3. Email (aktif)

Baca Juga: Mensos Risma Ubah DTKS 2021, Segera Login di dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Modal UMKM Rp3,5 juta

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah