Rugikan Rp 276 Miliar, Modus Penipuan Email Bisnis Internasional Dibongkar Bareskrim Polri

- 16 Desember 2020, 20:36 WIB
Breskrim Polri bongkar modus penipuan internasional berkedok business email compromise (BEC).
Breskrim Polri bongkar modus penipuan internasional berkedok business email compromise (BEC). /Dok / Polda Jateng

KENDALKU – Pandemi Covid-19 masih juga dimanfaatkan oleh oknum bertindak kejahatan, salah satunya yang diungkap oleh Breskrim Polri dengan modus penipuan internasional berkedok business email compromise (BEC).

Modus ini digunakan sebagai cara dalam penipuan transfer dana dengan konfirmasi seolah resmi dari email resmi klien.

Dua tersangka kejahatan modus business email compromise (BEC) berhasil dibekuk Bareskrim Polri kasus penipuan internasional, inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz.

Dengan modus business email compromise (BEC), mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur, sebuah perusahaan fiktif.

Baca Juga: Komisi III DPR Kritik Pernyataan Ridwan Kamil Salahkan Mahfud MD Soal Kerumunan

Korban dari penipuan itu adalah warga Belanda yang rugi materil milyaran rupiah.

"Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Dari pengembangan, Bareskrim juga berhasil menangkap tersangka lain yaitu Hafiz.

Tersangka Hafiz berperan dengan tugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x