KENDALKU – Pemerintah melalui Kemendikbud menyalurkan bantuan tunai bagi pelajar yang masih menempuh jenjang pendidikan dengan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pelajar yang mendapat bantuan tunai PIP adalah dari mulai SD hingga perguruan tinggi, dengan rentang usia 6 sampai 21 tahun.
PIP merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dan negara, sesuai dengan apa yang tercantum di dalam UUD 1945.
Melalui PIP, pemerintah membantu para peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku dan alat tulis.
Baca Juga: Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum JNE Soal Hak Jawab Tuduhan Afiliasi Dengan Ormas Tertentu
Besarnya bantuan tunai PIP tergantung dari tingkat pendidiakan pelajar, dan yang berhak menerima adalah anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.
Pelajar tingkat SD/MI/Paket A akan mendapat bantuan tunai PIP ebesar Rp450.000 per tahun.
Pelajar tingkat SMP/MTs/Paket B akan mendapat bantuan tunai PIP sebesar Rp750.000 per tahunnya.
Sedangkan pelajar tingkat SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapat bantuan tunai PIP sebesar Rp1 juta per tahun.