Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Penuhi Panggilan Komnas HAM
"Dari pengakuannya itu dia ngefans dengan beliau (Habib Rizieq) sehingga membuat dan memposting video tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.