Daftar Berkas P21 Petinggi KAMI Kasus Demo Ricuh penolakan UU Cipta Kerja

- 11 Desember 2020, 20:36 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.*
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.* /Semarangku.com/Humas Polda Jateng

KENDALKU - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan atau P21 tersangka petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Mereka terlibat dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.

Berrkas penyidikan P21 yang dirampungkan ada para tersangka KAMI di Medan dan Jakarta.

Selain berkas P21, Bareskrim Polri juga menerima berkas pengambilan dari Kejaksaan atau P19.

Baca Juga: Selain Orang Asli, Masuk Solo Akan Dikarantina 14 Hari, Begini Fakta Sebenarnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 11 Desember 2020, merilis berkas penyidikan P21 tersangka KAMI di Medan dan Jakarta.

Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan

Berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah rampung dan satu persatu akan diserahkan pada kejaksaan.

Di antara yang rampung berkas perkaranya yakni ada Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Desember 2020. Bareskrim telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.

Baca Juga: Polisi Tegas Tidak Ada Surat Pemanggilan Habib Rizieq Shihab, Langsung Tangkap Titik!

Termasuk yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan.

Untuk Jakarta ada dua petinggi KAMI yakni Syahganda Nainggolan 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020, dan Jumhur Hidayat berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka P21 tanggal 24 November 2020 atau tahap II 10 Desember 2020 ke pihak Kejaksaan.

Berkas penydikan yang masih menunggu ada pada tersangka Anton Permana yang menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P21 atau P19 oleh Kejaksaan.

Lalu, tersangka Dedi Wahyudi berkas dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi Alasan, Polisi Tegaskan Langsung Tangkap Habib Rizieq Shihab

Sedangkan untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 18 November 2020 dan sudah di tahap II 24 November 2020.

Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 Desember 2020.

Di Kalimantan, Polda Kalimantan Barat, berkas tersangka Yazid yang masih di bawah umur juga sudah dilakukan Diversi. Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan P21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap II.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Baca Juga: Ramai-Ramai Berkas Penyidikan Sudah P21 Petinggi KAMI Kasus Demo Tolak Omnibus Law

Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

Mereka diduga menjadi sosok yang melalukan penghasutan sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut berujung ricuh di kedua provinsi tersebut. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah