Anggota KAMI Jumhur Hidayat yang Sudah Ditahan Polisi Dikabarkan Positif Covid-19

- 14 November 2020, 13:30 WIB
Kolase Jumhur Hidayat (kiri) dan Fadjroel Rachman (kanan)
Kolase Jumhur Hidayat (kiri) dan Fadjroel Rachman (kanan) /ANTARA

KENDALKU - Seorang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat yang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun ternyata pihak kepolisian justru belum mengetahui kepastiannya.

"Kami malah baru dengar dari rekan-rekan. Yang kasus tersangka kasus kericuhan Omnibus Law ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 12 November 2020.

Awi mengatakan, pihaknya akan segera mencari tahu dan memastikan soal kebenaran soal Jumhur Hidayat yang dikabarkan terjangkit virus corona.

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi saat Musim Hujan, Banjir Lahar Mengancam

Kabar tersebut didapat dari Anggota Divisi Penggalangan KAMI, Andrianto. "Iya benar," ujar Andrianto saat dikonfirmasi.

Diketahui, Jumhur Hidayat bersama dua anggota KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan.

Petinggi KAMI ini ditangkap karena diduga mengunggah konten kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Segera Cek, Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tahap II Hari Ini

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x