Polisi Tegas Tidak Ada Surat Pemanggilan Habib Rizieq Shihab, Langsung Tangkap Titik!

- 11 Desember 2020, 17:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi soal pemeriksaan Habib Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi soal pemeriksaan Habib Rizieq. /Kolase PMJ News

Baca Juga: Ramai-Ramai Berkas Penyidikan Sudah P21 Petinggi KAMI Kasus Demo Tolak Omnibus Law

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Mereka yakni, Ketua panita acara (HU), sekretaris panitia acara (A), yang keempat (MS) sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, kelima (SL) sebagai penanggung jawab acara sekaligus kepala seksi acara.

Kasus itu bermula saat Rizieq Shihab menikahkan putrinya di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat 14 Desember 2020.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan orang yang menyebabkan kerumunan dan diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah