Tangkap Habib Rizieq Shihab! Perintah Kapolda Metro Jaya ke Penyidik

- 10 Desember 2020, 22:10 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran /Instagram/@humas_pmj

KENDALKU – Langkah taktis dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang secepatnya akan menangkap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) usai ditetapkan sebagai tersangka.

HRS langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Selain itu HRS juga telah dilakukan tindakan cekal perjalanan ke luar negeri melalui pihak imigrasi.

Kapolda juga langsung memerintahkan para penyidik untuk segera melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Tanggapan Panitia Soal Penyayi Idola K-Pop Protes Diskriminasi Ajang MAMA 2020

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

Hal sama dinyatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Kelima tersangka cekal tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x