Tegas! Habib Rizieq Shihab Jika Tidak Kooperatif Polisi Siap Tangkap Paksa

- 10 Desember 2020, 17:01 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /Muhammad Iqbal/ANTARA

KENDALKU - Polisi secara tegas akan tangkap paksa Habib Rizieq Shihab (HRS) jika tidak kooperatif usai ditetapkan tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan jika Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif.

Anggota Polda Metro Jaya, kata Yusri siap menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," kata Yusri dikutip dari Antara, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Selain Habib Rizieq, Ini Daftar 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Selain Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Habib Rizieq Shihab.

Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah