Petugas Terancam Keselamatan, Tito Karnavian: Diperbolehkan Tembak Kepala dan Organ Vital

- 9 Desember 2020, 16:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian Mengingatkan Prokes Diperketat Jelang Hari H Pilkada Serentak.*
Mendagri Tito Karnavian Mengingatkan Prokes Diperketat Jelang Hari H Pilkada Serentak.* /Humas Kemendagri/

 

KENDALKU – Peristiwa penembakakan angota FPI oleh jajaran petugas Polda Metro Jaya mendapat sorotan pula bagi mantan Kapolri Tito Karnavian.

Tito Karnavian menyebut jika tindakan aparat sudah dibenarkan melakukan penembakan jika sudah mengancam keselamatan saat bertugas di lapangan.

Menteri Dalam Negeri itu juga menyebut jika penambakan langsung tidak disalahkan karena memang ada dasar dan studi hukumnya.

Tito bahkan saat masih menjadi Kapolri pernah studi banding di New York yang menyatakan tidak ada istilah tembakan peringatan atau warning shot jika ada ancaman tiba-tiba terjadi.

Baca Juga: Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup, Simak Penjelasannya

Tito juga pernah melakukan studi banding ke beberapa negara seperti Australia, Inggris Amerika dan lain-lain.

Bahkan jika perlu petugas diperbolehkan menembak kepala, atau organ vital agar ancaman tersebut terhenti.

Menurut Tito Karnavian, tembakan mematikan juga diatur oleh PBB. Tindakan mematikan dapat dilakukan jika terjadi ancaman seketika yang dapat membahayakan petugas maupun orang lain.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x