UU Cipta Kerja Permudah Pengusaha Bidang Perjalanan Haji dan Umrah

- 8 Desember 2020, 11:40 WIB
Ilustras Jamaah haji dan Umrah Gunakan Masker
Ilustras Jamaah haji dan Umrah Gunakan Masker /Pixabay.com/ziedkammoun


KENDALKU - Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) disebut mempermudah bagi pengusaha di bidang perjalanan haji dan umrah.

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja tersebut, pengusaha bidang haji dan umrah akan dimudahkan dalam berbagai hal.

UU Cipta Kerja akan mempermudah pengusaha karena ada pemangkasan birokrasi dan kemudahan izin.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan beberapa kemudahan yang diatur antara lain penghapusan keharusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata.

Baca Juga: Swab Tes di Rumah, Sandiaga Uno Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kemudahan lainnya, penyederhanaan persyaratan sebagai PPIU.

"UU Cipta Kerja juga beri kemudahan dalam akreditasi. Akreditasi PPIU dan PIHK yang selama ini diharuskan setiap tiga tahun sekali, menjadi lima tahun sekali," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Arfi, kemudahan yang diberikan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, pelindungan jemaah, serta peningkatan dan penekanan aspek pengawasan. Penyelenggaraan umrah dan haji khusus termasuk usaha dengan risiko tinggi sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

Baca Juga: Susul Istrinya, Sandiaga Uno Dinyatakan Positif Covid-19: Mohon Doa Kesembuhan

Baca Juga: Polisi Cari Tahu Asal Usul Senjata Api yang Digunakan FPI untuk Menyerang Polisi

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x