LPSK Jamin Perlindungan Saksi dan Korban Bentrok Polisi Vs FPI

- 8 Desember 2020, 10:25 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu. /Antara/LPSK

KENDALKU - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu akan memberikan perlindungan kepada korban dan saksi tragedi bentrok polisi dan anggota FPI.

Edwin menyampaikan perlindungan saksi dan korban menjadi bagian penting dalam mencari fakta kebenaran.

Saksi dan korban yang beraksi, LPSK meyakini akan bisa menjernihkan suasana tanpa adanya opini liar.

Saksi dan korban bisa meliputi setiap siapa saja yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dan anggota organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam yang terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 7 Desember 2020, dini hari.

Baca Juga: Berikut Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Ada Lima Tempat

"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 8 Desember 2020.

Bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik sehingga sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.

"LPSK siap beri perlindungan," tandasnya.

Adanya penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah