Fatwa MUI Soal Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Lengkapnya

- 8 Desember 2020, 09:00 WIB
MUI telah selesai mengkaji kehalalan vaksin sinovac yang akan dipakai untuk memerangi Covid-19
MUI telah selesai mengkaji kehalalan vaksin sinovac yang akan dipakai untuk memerangi Covid-19 /cottonbro/

KENDALKU - Kajian kehalalan vaksin Covid-19 telah selesai dilakukan. Lalu bagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal vaksin Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, MUI akan segera menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia.

Menurut Muhajir untuk saat ini, MUI masih dalam proses penyusunan fatwa terkait vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

"Dari persyaratan halal vaksin Sinovac dilaporkan bahwa kajian dari BPJPH atau badan jaminan produk halal dan LPPOMUI telah selesai," kata Muhadjir, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Komnas HAM Cari Fakta Dalam Bentrok Polisi vs FPI di Tol Jakarta-Cikampek

Muhadjir yang juga tergabung dalam salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah mengatakan bahwa kondisi pandemi COVID-19 di dunia saat ini merupakan kondisi darurat yang bisa mengancam nyawa.

Dengan begitu, jika ada satu obat atau vaksin yang dinyatakan belum halal, tetap akan bisa dipakai dalam kondisi darurat jika belum ada obat atau vaksin yang halal.

"Kalau statusnya kedaruratan, untuk menghindari kematian, itu wajib dipakai, namun apabila sudah ada obat atau vaksin yang halal, penggunaan obat atau vaksin tersebut wajib menggunakan yang halal," tuturnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Waspadai Potensi Hujan Sedang-Lebat di Beberapa Daerah Ini

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x