Baca Juga: Teddy Gusnaidi ke Gatot Nurmantyo: TNI yang Sekarang Tegak Lurus dan Berani, Tidak Seperti Anda
MRS dan menantunya Hanif Alatas, Senin 7 Desember 2020, dijadwalkan untuk diperiksa polisi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu 14 November 2020.
Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah MRS dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa 1 Desember 2020.
Menurut prosedur, jika penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan namun yang bersangkutan mangkir, polisi bisa melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada simpatisan MRS untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung.
Baca Juga: Back Up Pangdam Jaya ke Kapolda Metro Jaya, Saya Minta Yang Disebut MRS Ikuti Aturan !
Jika nekat datang, polisi akan melakukan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. ***