FPI Jawab Tudingan Polda Diserang Pakai Sejata Api, Fitnah Besar Pemutarbalikan Fakta

- 7 Desember 2020, 19:39 WIB
Juru bicara FPI Munarman, tangkap layar Youtube/Akbar Faisal Uncensored
Juru bicara FPI Munarman, tangkap layar Youtube/Akbar Faisal Uncensored /Youtube

KENDALKU – Sektertaris Umum sekaligus juru bicara FPI Munarman memberikan keterangan sangkalan apa yang sebutkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran adalah fitnah besar soal kepemilikan senjata api.

Munarman menyebut jika dalam peristiwa pengawalan Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) para pengawal tidak dibekali dengan senjata api dan senjata tajam.

Bahkan, Munarman menjelaskan menjadi syarat utama bagi para anggota FPI dalam kartu tanda anggota melarang tegas membawa senjata.

Bahwa tercantum peraturan setiap anggota tidak boleh membawa senjata tajam, senjata api serta bahan peledak.

Baca Juga: Dituduh Bawa Senjata Api dan Senjata Tajam, FPI: Fitnah Besar

Munarman mengklaim jika laskar atau anggota FPI juga tidak ada dibekali senjata jika berhadap-hadapan dengan siapa saja, hanya dengan tangan kosong.

Munarman juga membantah apa yang dikatakan Fadil Imran jika para pengawal MRS terlebih dahulu yang melakukan penyerangan, hal itu katanya sebagai pemutarbalikan fakta.

“Jadi fitnah, dan ini fitnah luar biasa pemurtarbalikan fakta, dengan menyebutkan bahwa laskar yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan,” katanya dalam keterangan pada media, Senin 7 Desember 2020.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam keterangan resmi di Mapolda Jaya mengatakan jika petugas polisi dari Polda Metro Jaya mendapat serangan dari pengawal MRS di Tol Jakarta Cikampek KM 50.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x