MRS Masih Mangkir Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Klaim Sedang Pemulihan

- 7 Desember 2020, 20:30 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Muhammad Iqbal/aww/ANTARA

KENDALKU - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak penuhi atau mangkir panggilan polisi untuk kedua kalinya dengan alasan sedang menjalani pemulihan.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan, Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan menantunya Hanif Alatas tidak bisa datang memenuhi panggilan polisi karena sedang pemulihan.

Azis mengatakan, selain Habib Rizieq (MRS) dan Hanif Alatas tidak bisa datang memenuhi panggilan polisi karena sedang pemulihan, kliennya juga masih ada keperluan keluarga.

"Beliau sedang masih pemulihan, sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan saat masih bersama dengan keluarga," Aziz di Polda Metro Jaya, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Dewi Tanjung Soal 6 Pendukung MRS Ditembak Mati, Mereka Perusuh Bayaran

Aziz mengatakan tim kuasa hukum MRS datang menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan kliennya mangkir. Kepada media Aziz mengklaim alasan ketidakhadiran kliennya bisa diterima oleh penyidik kepolisian

"Nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait agenda yang dimaksud. Kita berterima kasih atas perhatian kerja sama dalam hal ini mengerti posisi dan kondisi MRS dan Hanif (Alatas)," ujar Aziz.

Meski demikian, Aziz mengatakan tim tidak menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan MRS dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk diperiksa.

"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya, kalau sakit nanti beliau tidak sakit tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkann istirahat," tambahnya.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi ke Gatot Nurmantyo: TNI yang Sekarang Tegak Lurus dan Berani, Tidak Seperti Anda

MRS dan menantunya Hanif Alatas, Senin 7 Desember 2020, dijadwalkan untuk diperiksa polisi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu 14 November 2020.

Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah MRS dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa 1 Desember 2020.

Menurut prosedur, jika penyidik sudah dua kali melayangkan panggilan namun yang bersangkutan mangkir, polisi bisa melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada simpatisan MRS untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung.

Baca Juga: Back Up Pangdam Jaya ke Kapolda Metro Jaya, Saya Minta Yang Disebut MRS Ikuti Aturan !

Jika nekat datang, polisi akan melakukan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah