Tahun Depan Pembimbing Ibadah Haji Diwajibkan Punya Sertifikat

- 7 Desember 2020, 13:15 WIB
Ilustras Jamaah haji dan Umrah Gunakan Masker
Ilustras Jamaah haji dan Umrah Gunakan Masker /Pixabay.com/ziedkammoun


KENDALKU - Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pembimbing ibadah haji untuk memiliki sertifikat mulai tahun depan.

Sertifikat ini akan menjadi syarat mutlak dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk kategori Pembimbing Ibadah Haji 1442H/2021M atau tahun depan.

Untuk mendapatkan sertifikat pembimbing ibadah haji, Kemenag akan memberikan pembekalan sertifikasi.

Saat ini, sertifikat pembimbing ibadah haji masih sebagai syarat pengutamaan. Namun tahun depan akan menjadi syarat mutlak.

Baca Juga: Ngeri, Teror Covid-19 SMP Negeri Kudus Masih Berlanjut, Kini 4 Guru Meninggal Dunia dan 14 Positif

"Peserta yang akan mendaftar sebagai TPIHI, harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi," kata Sekjen Kemenag Nizar.

Menurut Nizar, berdasarkan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah.

"Undang-undang mengatur bahwa petugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," tuturnya.

Nizar menjelaskan, sejak dilantik sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pihaknya fokus dalam penyiapan pembimbing manasik haji yang profesional.

Baca Juga: Pasar Darurat Weleri Sudah Ditentukan, di Sini Lokasinya

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah