KENDALKU - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah Covid-19 dapat diancam dengan hukuman mati, termasuk pejabat negara seperti Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Lantas beranikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK mengajukan ancaman hukuman mati bagi para tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19, termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara?
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara beserta tersangka lainnya.
Baca Juga: Jokowi Segera Datangkan 45 Juta Vaksin Bahan Baku
"Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," kata Firli, Senin 7 Desember 2020.
Diketahui di dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Usai Kebakaran, Pemkab Kendal Nyatakan Pasar Weleri Tak Layak Pakai