KENDALKU – Relawan penanganan Covid-19, dr Tirta mengusulkan hukuman yang pantas bagi para koruptor bantuan sosial (bansos) Covid-19.
dr Tirta mengusulkan hukuman yang pantas bagi koruptor bansos adalah dengan ikut menguburkan jenazah Covid-19.
dr Tirta menganggap hukuman penjara bagi para koruptor bansos tidak cukup untuk menebus apa yang telah dilakukan para koruptor dana penanganan Covid-19.
“Korupsi dana bantuan kopet, tolong dikasi hukuman nya: selain dipenjara, wajib bantuin relawan, bantuin urus pasien, bantuin nguburin jenazah covid, ditambah denda baru dipenjara, enak aje cuma penjara. Susah nih d bawah ngurus orng banyak,” tulis akun Instagram @dr.tirta.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Juliari Batubara Belum Mengundukan Diri
Sebelumnya, dr Tirta sudah memprediksi adanya kejutan akhir tahun terkait covid-19.
Dia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar hingga ke akar.
Kegeraman dr Tirta karena dana yang seharusnya digunakan untuk meringankan beban masyarakat menghadapi wabah malah justru dimainkan demi kepentingan pribadi.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tiba, Jokowi Tetap Minta Masyarakat Disiplin Terapkan 3M