Puncak Mudik Libur Akhir Tahun 23-24 Desember, Kemenhub Akan Lakukan Ramp Check Bus

- 4 Desember 2020, 21:59 WIB
 Jasa Marga prediksi dDua puncak arus mudik terjadi pada libur panjang Agustus 2020. Dua puncak arus mudik tersebut diprediksi terjadi di hari Jumat 14 Agustus dan Rabu 19 Agustus 2020.*
Jasa Marga prediksi dDua puncak arus mudik terjadi pada libur panjang Agustus 2020. Dua puncak arus mudik tersebut diprediksi terjadi di hari Jumat 14 Agustus dan Rabu 19 Agustus 2020.* /Dok. Jasa Marga

KENDALKU – Diprediksi puncak mudik pada libur akhir tahun akan jatuh pada tanggal 23 dan 24 Desember 2020. Hal ini bergeser lantaran pemerintah mengurangi jatah libur selama tiga hari.

Sementara, Kemenhub memprediksi puncak balik pada 27 Desember 2020.

Kementerian Perhubungan akan mengantisipasi adanya protokol Kesehatan pada saat arus puncak mudik tersebut.

"Sekalipun berbagai pihak akan dan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan, kami berharap masyarakat disarankan untuk tetap berlibur di rumah agar terhindar dari kerumunan dan tidak ada lonjakan pandemi," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Covid-19, Bawa Langsung Orang Positif ke Rumah Sakit

Budi mengimbau, bagi masyarakat hendak bepergian sebaiknya jangan dilakukan pada puncak-puncak mudik dan balik dalam upaya untuk menghindari kemacetan di jalan raya.

"Kemenhub dengan pihak lain seperti kepolisian dan dinas perhubungan tetap akan menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan Covid-19,” katanya.

Demi kenyamanan dan keamanan pemudik, khusus untuk angkutan bus umum, dia mengatakan akan dilakukan pemeriksaan uji (ramp check).

Di lakukan kepada 5.000 kendaraan di terminal bus Tipe A dan pool bus pariwisata pada 11-17 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah