Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Respons Tindakan Makar Benny Wenda

- 3 Desember 2020, 19:00 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo./
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo./ /

"Benny Wenda tak lagi berstatus warga negara Indonesia. Ia tidak memiliki kewarganegaraan. Ia hanya memiliki izin tinggal dari pemerintah Inggris," kata dia.

Lebih lanjut, Bambang Soesatyo menjelaskan UUD 1945 sebagai hukum dasar/konstitusi negara menegaskan, negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18b ayat (2), pasal 25a, dan pasal 37 ayat (5) UUD 1945. Segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

Baca Juga: Pulang Dari Yogyakarta 33 Guru MAN 22 Jakarta Positif Covid-19

Menurut pasal 106 KUHP, lanjut dia, makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun.

"Pasal 87 KUHP menegaskan, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan," ucap dia.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah