Pakar Sebut Deklarasi Benny Wenda Tak Ada Dasarnya dalam Hukum Internasional

- 2 Desember 2020, 18:15 WIB
Presiden Sementara Papua Barat, Benny Wenda.
Presiden Sementara Papua Barat, Benny Wenda. /Foto: Twitter@BennyWenda//

KENDALKU - Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan deklarasi yang dilakukan oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Diketahui, Benny Wenda mengklaim telah membentuk pemerintahan sementara pada 1 Desember 2020 dan menyatakan aktivitas Indonesia di Papua Barat adalah ilegal.

Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Polisi Panggil Tiga Tenaga Kesehatan RS UMMI Bogor Terkait Hasil Swab Habib Rizieq

Adapun negara-negara pasiifk yang menunjukkan dukungannya, menurut Hikmahanto Juwana tidak bisa menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Menurut Hikmahanto, Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut.

Dia menyarankan, bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Baca Juga: Respon KPU Kota Semarang Terkait Temuan Maladministrasi APD Pilkada Oleh Ombudsman

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah