Respon KPU Kota Semarang Terkait Temuan Maladministrasi APD Pilkada Oleh Ombudsman

- 2 Desember 2020, 16:30 WIB
Gudang logistik surat suara KPU Kota Semarang
Gudang logistik surat suara KPU Kota Semarang /Dok/ KPU Kota Semarang

Baca Juga: Tidak Ditemukan APD Pilkada, Ombudsman Sebut KPU Semarang Potensi Maladministrasi

Henry menyatakan jika semua isi Berita Acara Serah Terima Bareng sudah didistribusikan ke jajaran PPK dan PPS.

“Untuk masker kain, sudah terdistribusi ke jajaran PPK dan PPS di bulan November dan sudah sesuai dengan berita acara,” tuturnya.

Sebelumnya, Ombudsman Jateng melakukan monitoring kesiapsiagaan KPU Kota Semarang terkait ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, pada Rabu 25 November 2020.

Ketentuan APD merujuk pada Surat Edaran Ketua KPU Nomor 858 Tahun 2020 perihal pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), komponen-komponen tersebut wajib untuk dipenuhi.

Baca Juga: Rocky Gerung Ingatkan Pemerintah, Sekali Tergelincir HAM Nasib Papua Sama Seperti Timor Leste

Pemeriksaan Ombudsman di 5 kecamatan di Kota Semarang, yakni Kecamatan Semarang Selatan, Semarang Timur, Semarang Tengah, Kecamatan Gayamsari, dan Kecamatan Pedurungan.

"Kami menemukan potensi maladminstrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, Rabu 2 Desember 2020.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala, menyampaikan tindakan korektif kepada KPU diantaranya memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS, agar dapat tersalurkan hingga H-3 sebelum pelaksanakan Pilkada Serentak.

Kedua, melakukan evaluasi terkait adanya perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kab/Kota kepada PPK. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x