KENDALKU – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyatakan ada unsur potensi Maladministrasi dilakukan oleh KPU Kota Semarang.
Hal itu setelah dilakukan monitoring kesiapsiagaan KPU Kota Semarang terkait ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, pada Rabu 25 November 2020.
Ketentuan APD merujuk pada Surat Edaran Ketua KPU Nomor 858 Tahun 2020 perihal pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), komponen-komponen tersebut wajib untuk dipenuhi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman di 5 kecamatan di Kota Semarang, yakni Kecamatan Semarang Selatan, Semarang Timur, Semarang Tengah, Kecamatan Gayamsari, dan Kecamatan Pedurungan.
Baca Juga: 25 Pegawai Ombudsman RI Positif Covid-19, Layanan Masyarakat Dilakukan Daring
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah tidak menemukan alat pelindung diri (APD) berupa masker sekali pakai, sarung tangan karet, termometer infrared, kantong plastik tempat sampah, baju hazmat, hingga fasilitas cuci tangan berikut ember penampung.
“Kami menemukan potensi Maladminstrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang,” Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, Rabu 2 Desember 2020.
Siti Farida menyebut, ada ketidaksesuaian antara isi Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU Kota Semarang kepada PPK masing-masingkecamatan dengan dokumen hasil verifikasi PPK.
“Ditemukan adanya ketidaksesuaian. Seperti masker kain tertulis di dalam Berita Acara, tetapi hasil verifikasi PPK masker kain tersebut tidak ada.” ujar Farida.